Jika tak ada perubahan, pemerintah membatasi 1 KK bisa menerima empat bantuan PKH berdasarkan kriteria di atas.
Adapun asumsi 1 KK menerima Rp10,8 juta apabila suatu keluarga miskin atau rentan miskin terdiri dari: ibu hamil (menerima Rp3 juta), anak usia dini (menerima Rp3 juta), disabilitas (menerima Rp2,4 juta), dan lansia (menerima Rp2,4 juta).
Masyarakat yang terdaftar sebagai calon KPM bisa mengunjungi link cekbansos.kemensos.go.id secara online dan memasukkan data diri seperti alamat dan nama sesuai KTP.
Nantinya sistem akan memproses dan menunjukkan apakah masyarakat benar masuk dalam KPM bansos PKH.
Demikian info mengenai kuota PKH tahun 2022 yang mencapai 10 juta KPM beserta 1 KK bisa terima hingga Rp10,8 juta.***