Sebagai catatan, BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta di tahun 2022 hanya akan cair kepada siswa SD-SMA yang memenuhi syarat di bawah ini:
- Anak sekolah SD, SMP dan SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal setingkat SD, SMP dan SMA
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Jika tidak memiliki KIP, BLT Anak Sekolah bisa didapatkan dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Jika tidak punya KKS, orang tua atau wali siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW atau kepala desa setempat
Demikian informasi cara cek daftar nama penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta yang cair di tahun 2022 melalui link cekbansos.kemensos.go.id.***