2. Memiliki usia minimal 18 tahun dan memiliki KTP.
3. Tidak sedang melakukan atau menempuh pendidikan formal seperti sekolah maupun kuliah.
4. Merupakan seorang yang sedang mencari pekerjaan, korban PHK, dan wiraswasta.
5. Bukan merupakan seorang yang terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, PNS/ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
6. Bukan merupakan seorang yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah memenuhi berbagai syarat yang telah dipenuhi dalam Kartu Prakerja tersebut, kemudian dapat melakukan cara daftar akun dengan terlebih dahulu menyiapkan email dan password yang masih aktif.
Berikut merupakan cara daftar yang dapat dilakukan untuk melakukannya:
1. Masuk ke laman resmi prakerja.go.id.
2. Kemudian klik 'Daftar Akun'.