3. Masukkan email yang aktif dan masih digunakan.
4. Masukkan password.
5. Klik 'Daftar'.
6. Cek email untuk mendapatkan nomor verifikasi.
7. Lakukan verifikasi dan Anda sudah memiliki akun.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Wajib Verifikasi KTP, Begini Ketentuannya dan Cara Cairkan Insentif Rp2,4 Juta
Nantinya beberapa tahapan lain juga harus dilakukan setelah memiliki akun Kartu Prakerja. Beberapa tahapan tersebut seperti melakukan pengisian identitas dan mengunggah sejumlah berkas yang diminta.
Selanjutnya maka dapat melakukan beberapa kali tes dalam laman Kartu Prakerja, jika gelombang 23 telah melakukan pembukaan maka kemudian dapat melakukan klik pada menu 'Gabung'.
Itulah informasi lengkap mengenai tanda yang dapat diketahui jika Kartu Prakerja gelombang 23 melakukan pembukaan lengkap dengan cara yang dapat dilakukan untuk daftar akun.***