Berikut cara ajukan untuk dapat bansos PKH:
- Bawa KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan, sampaikan ke petugas tujuan Anda untuk mengajukan DTKS agar terdaftar sebagai penerima PKH
- Proses selanjutnya Kepala Desa/Lurah akan bermusyawarah untuk melakukan kajian, lalu data diserahkan ke Bupati/Walikota melalui Camat setempat
- Setelah Bupati/Walikota menerima data calon KPM, maka akan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur
- Dinas Sosial juga berhak melakukan verifikasi melalui kunjungan rumah tangga
- Menteri Sosial lalu menetapkan data calon KPM masuk ke dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH
- Apabila ditetapkan masuk ke dalam DTKS Kemensos, masyarakat bisa cek secara online melalui dua link berikut:
- https://dtks.kemensos.go.id/ (klik link DI SINI)
- https://cekbansos.kemensos.go.id/ (klik link DI SINI)
Demikian cara dapat bansos PKH senilai hingga Rp10,8 juta satu keluarga, sebab bansos sudah mulai cair Januari 2022.***