- Kelompok siswa/i SD/Sederajat terima PKH Rp900 ribu dalam satu tahun, atau menerima Rp225 ribu setiap tahap
- Kelompok siswa/i SMP/Sederajat terima PKH Rp1,5 juta dalam satu tahun, atau menerima Rp375 ribu setiap tahap
- Kelompok siswa/i SMA/Sederajat terima PKH Rp2 juta dalam satu tahun, atau menerima Rp500 ribu setiap tahap
- Kelompok lansia terima PKH Rp2,6 juta dalam satu tahun, atau menerima Rp600 ribu setiap tahun
- Kelompok disabilitas terima PKH Rp2,6 juta dalam satu tahun, atau menerima Rp600 ribu setiap tahun
Kabar baiknya, jika tak ada perubahan dari tahun sebelumnya, 1 KK bisa menerima PKH untuk empat anggota keluarga.
Jadi, asumsi Rp10,8 juta satu tahun apabila keluarga miskin memiliki anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, disabilitas, dan lansia.
Namun bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos atau calon KPM bansos PKH, bisa mengajukan diri dengan mendatangu langsung Kantor Desa/Kelurahan.