BERITA DIY – Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bocoran bagaimana cara dapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2022. Namun sebelumnya, cukup siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk nantinya dibawa ke kantor kelurahan atau juga bisa download Aplikasi Cek Bansos.
Program bansos PKH menjadi salah satu bansos tunai dari Kemensos yang cair di tahun 2022 dengan sasaran target penerima manfaat sebanyak 10 juta orang.
Tak berbeda dari tahun lalu, dari 10 juta orang tersebut Kemensos membagi penerima dari tujuh golongan penerima manfaat PKH.
Mulai dari ibu hamil, lansia, disabilitas, balita, murid SD, SMP, dan SMA dengan besaran bansos PKH berbeda antara satu golongan dengan golongan lainnya.
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan
- Balita, usia 0 – 6 tahun maksimal dua anak dalam satu KK: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan
- Murid SD, Rp900 ribu per tahun atau Rp225 per tiga bulan
- Murid SMP, Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 per tiga bulan
- Murid SMA, Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tiga bulan
- Lansia, di atas 70 tahun, Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Disabilitas berat, Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tiga bulan
Dana bansos PKH akan disalurkan Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per tahap atau per tiga bulan dalam satu tahun dan dimulai pada bulan Januari 2022.
Baca Juga: Ketahui Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2022, Cukup Masukan Nama dan Alamat Bisa Dapat Rp3 Juta