3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti kuliah maupun sekolah.
4. Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, ataupun pekerja BUMN/BUMD.
5. Merupakan seorang pencari kerja, korban PHK, maupun wiraswasta.
6. Tidak sedang termasuk menjadi penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Hingga sampai saat ini belum dapat dipastikan mengenai kapan sebenarnya tanggal atau waktu pembukaan dalam Kartu Prakerja gelombang 23 meskipun telah diinformasikan akan dilakukan pada tahun 2022.
Pihak penyelenggara masih melakukan tahap koordinasi dengan berbagai elemen lain agar nantinya dapat segera melakukan pembukaan pada Kartu Prakerja gelombang 23 yang telah lama dinantikan.
Demikianalah informasi yang dapat diberikan mengenai beberapa tanda jika gelombang 23 telah dibuka lengkap dengan golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja.***