Program Kartu Prakerja dari pemerintah ini selanjutnya akan diprioritaskan kepada pekerja atau karyawan yang saat ini dirumahkan.
Kartu Prakerja diprioritaskan kepada mereka yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain itu juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi diri.
Demikian informasi masuk dashboard www.prakrja.go.id untuk mendaftar akun, berikut syarat Kartu Prakerja untuk daftar di gelombang 23 tahun 2022.***