Masuk Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Syarat Kartu Prakerja untuk Persiapkan Daftar Gelombang 23

- 17 Januari 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi - Masuk dashboard www.prakrja.go.id berikut syarat Kartu Prakerja untuk daftar di gelombang 23 tahun 2022.
Ilustrasi - Masuk dashboard www.prakrja.go.id berikut syarat Kartu Prakerja untuk daftar di gelombang 23 tahun 2022. /Tangkap layar: prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak informasi masuk dashboard www.prakrja.go.id untuk mendaftar akun, berikut syarat Kartu Prakerja untuk daftar di gelombang 23 tahun 2022.

Program Kartu Prakerja yang sebentar lagi dibuka bisa lakukan pendaftaran di dashboard www.prakerja.go.id.

Cukup masuk ke dashboard www.prakerja.go.id yang bisa diakses melalui online menggunakan HP atau laptop.

Baca Juga: Cek Tanda Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Login prakerja.go.id dan Dapatkan Rp3,55 Juta

Selain itu, calon pendaftar Kartu Prakerja harus memenuhi syarat untuk daftar di dashboard www.prakerja.go.id.

Ketahui syarat untuk daftar di dashboard Kartu Prakerja supaya bisa mempersiapkan pendaftaran di gelombang 23 nanti jika sudah dibuka.

Sebagai informasi, untuk saat ini calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 belum bisa mengikuti gelombang baru.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka? Klik prakerja.go.id dan Daftar Akun, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran

Hal ini dikarenakan, dashborad www.prakerja.go.id baru dibuka untuk pendaftaran akun Kartu Prakerja saja.

Pemerintah sendiri rencananya akan membuka pendaftaran gelombang baru atau gelombang 23 di bulan Februari 2022 nanti.

Untuk mempersiapkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 perlu ketahui syarat yang harus dipenuhi untuk melancarkan pendaftaran.

Baca Juga: Klik Web Kartu Prakerja, Cairkan Insentif Rp2,4 Juta dan Honor Survey Rp150 Ribu, Cukup Modal KTP KK

Berikut syarat penerima Kartu Prakerja untuk mendaftar di dashboard www.prakerja.go.id tahun 2022:

- Merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Penerima Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal atau kuliah.

- Kartu Prakerja diberikan kepada mereka yang Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

- Bukan juga Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Kemudian maksimal penerima Kartu Prakerja ialah 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Ada Insentif Total Rp3,55 Juta: Ini Cara Cairkan dan Penyebab Gagal Input Rekening

Program Kartu Prakerja dari pemerintah ini selanjutnya akan diprioritaskan kepada pekerja atau karyawan yang saat ini dirumahkan.

Kartu Prakerja diprioritaskan kepada mereka yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi diri.

Demikian informasi masuk dashboard www.prakrja.go.id untuk mendaftar akun, berikut syarat Kartu Prakerja untuk daftar di gelombang 23 tahun 2022.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x