Berikut kriteria penerima PKH tahun 2022 jika mengacu dari peraturan pada tahun sebelumnya atau 2021:
1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
2. Anak usia dini, usia 0-6 tahun dan maksimal dua anak dalam satu keluarga
3. Siswa sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat: anak usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta terdaftar di sekolah minimal 85 persen hadir di kelas setiap bulan
4. Lansia, usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
5. Penyandang disabilitas berat (fisik atau mental), maksimal satu orang dalam satu keluarga.
Demikian informasi cek daftar penerima bantuan PKH dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id yang cair awal tahun 2022 ini.***