BERITA DIY - Berikut informasi daftar penerima bantuan PKH dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id yang cair awal tahun 2022 ini.
Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan akan cair di awal tahun 2022, program pemerintah ini akan disalurkan melalui Kemensos.
Kemensos akan menyalurkan kembali bantuan PKH 2022 kepada keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Merujuk pada peraturan tahun 2021 kemarin, bansos PKH nantinya akan diberikan setiap tiga bulan sekali yaitu, Januari, April, dan Oktober.
Sementara untuk penyaluran dana bansos PKH kepada KPM, akan dicairkan melalui bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN dan bank Mandiri.
Sementara penerima bansos PKH yang sudah terdaftar bisa cek status penerima secara online dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
Dalam laman ini nanti penerima bansos PKH 2022 bisa mendapatkan informasi penerima bantuan sesuai dengan alamat domisilinya.
Cukup memasukan data diri seperti nama sesuai KTP, alamat atau daerah tempat tinggal atau mendaftar dan akan muncul status penerima bansos PKH.
Berikut cara cek daftar penerima bansos PKH Kemensos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Isi nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data'
- Muncul daftar penerima bantuan.
Perlu diketahui, sistem cek bansos dari Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika penerima manfaat bansos PKH salah memasukan data seperti alamat daerah maka nama tidak akan muncul.
Berikut kriteria penerima PKH tahun 2022 jika mengacu dari peraturan pada tahun sebelumnya atau 2021:
1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
2. Anak usia dini, usia 0-6 tahun dan maksimal dua anak dalam satu keluarga
3. Siswa sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat: anak usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta terdaftar di sekolah minimal 85 persen hadir di kelas setiap bulan
4. Lansia, usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
5. Penyandang disabilitas berat (fisik atau mental), maksimal satu orang dalam satu keluarga.
Demikian informasi cek daftar penerima bantuan PKH dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id yang cair awal tahun 2022 ini.***