6. File dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
7. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada Bupati/Walikota
8. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Menteri
9. Penyampaian dilakukan melalui pengimporan data hasil verifikasi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan Bupati/Walikota serta beruta acara di Desa/Kelurahan
10. Data penerima PKH bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, KPM juga bisa cek penerima melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/ (atau klik link DI SINI). Nantinya peserta diminta mengisi alamat domisili dari tingkat Provinsi hingga Desa beserta nama sesuai KTP.
Demikian informasi PKH cair di DKI Jakarta, rincian bantuan, serta cara daftar DTKS agar menerima bansos dari Kemensos tersebut.***