Panduan/cara daftar DTKS agar menerima bansos PKH
Sebelum mengajukan sebagai calon penerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi syarat sebagai kategori individu atau keluarga kurang mampu.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, sesuai ketentuan Kemensos, berikut cara daftar dan alur pengajuan BLT PKH:
1. WNI yang termasuk dalam kategori miskin mendatangi Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Desa/Kelurahan akan membahas melalui musyawarah untuk menentukan apakah warga termasuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal maupun usulan baru
3. Musyawarah tingkat Desa/Keluarahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-list akhir digunakan untuk diserahkan ke Dinas Sosial dan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS beserta kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi akan dicatat ke dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS