Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Siapkan 4 Data Ini dan Klik prakerja.go.id Sekarang

- 5 Januari 2022, 16:35 WIB
Pendaftaran akun Kartu Prakerja sudah dibuka. Klik dashboard prakerja.go.id, begini cara gabung gelombang 23 jika sudah dibuka.
Pendaftaran akun Kartu Prakerja sudah dibuka. Klik dashboard prakerja.go.id, begini cara gabung gelombang 23 jika sudah dibuka. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY – Pendaftaran akun Kartu Prakerja sudah kembali dibuka mulai hari ini, Rabu, 5 Januari 2022 pada dashboard prakerja.go.id. Siapkan empat data berikut dan simak informasi selengkapnya pada artikel ini.

Seperti diketahui, fitur pendaftaran bagi calon pendaftar Kartu Prakerja yang belum memiliki akun sempat ditutup sementara beberapa waktu lalu hingga akhirnya dibuka kembali per hari ini Rabu, 5 Januari 2021.

Sobat Prakerja yang belum memiliki akun dapat segera melakukan pembuatan akun di situs prakerja.go.id sehingga nantinya saat gelombang 23 dibuka, sobat Prakerja tinggal klik 'gabung' dan mengikuti serangkaian seleksi.

Baca Juga: Login dashboard Kartu Prakerja, Klik Link Berikut Lalu Cek Email Bisa Dapat Rp5 Juta Tanpa Daftar Gelombang 23

Program Kartu Prakerja telah resmi dilanjutkan di tahun 2022 dan dimulai dengan gelombang 23. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pembukaan 23 dari penyelenggara Kartu Prakerja.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto baru menginformasikan perkiraan jadwal Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka mulai akhir Januari atau awal Februari 2022 mendatang.

“Jumlah pesertanya nanti sekitar 3 sampai 4,5 juta orang secara total, pendaftaran tetap melalui prakerja.go.id,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto seperti dilansir dari laman YouTube resmi Kartu Prakerja, 15 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Isikan Nama dan Alamat, Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Kemensos Rp 10 juta di cekbansos.kemensos.go.id

Menilik dari syarat dan kriteria penerima Kartu Prakerja pada tahun 2021, terdapat 14 syarat di antaranya:

  • WNI
  • Usia di atas 18 tahun
  • Sedang mencari kerja
  • Termasuk pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Diperbolehkan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro
  • Bukan penerima bansos lain saat pandemi COVID-19
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Bukan Pejabat Negara
  • Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Bukan ASN
  • Bukan Prajurit TNI
  • Bukan Anggota Polri
  • Bukan Kepala Desa dan perangkat desa
  • Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Tombol Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Besok, Ada 14 Orang Gagal Lolos

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x