3. Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Gelombang 23 Dibuka Kapan? Simak Jadwal Kartu Prakerja 2022, Cuma 3 Orang Ini yang Bisa Lolos
6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.
7. Pekerja yang bukan penerima upah.
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Sementara itu, jika pendaftaran akun Kartu Prakerja telah dibuka di dashboard prakerja.go.id, maka kamu wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu sebelum ikut gelombang 23.