3. Karyawan atau pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja
4. Buruh atau pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah
5. Pelaku usaha mikro atau UMKM
Golongan penerima Kartu Prakerja gelombang 23 sebagaimana di atas perlu mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi berkas dari pihak pelaksana program hingga dinyatakan resmi sebagai penerima pelatihan.
Meski demikian, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh 5 golongan tersebut, antara lain adalah:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
Baca Juga: Kartu Prakerja Dibuka Tahun 2022, Penuhi Syarat Ini untuk Daftar di Dashboard www.prakerja.go.id