Cara Daftar PKH Tahun 2022 Online Pakai HP, 1 KK Maksimal Bisa Dapat Rp10,8 Juta

- 26 Desember 2021, 09:34 WIB
ILUSTRASI - Simak cara daftar PKH untuk tahun 2022 secara online pakai HP dan Aplikasi Cek Bansos.
ILUSTRASI - Simak cara daftar PKH untuk tahun 2022 secara online pakai HP dan Aplikasi Cek Bansos. /PIXABAY/Steve Buissinne

BERITA DIY - Simak cara daftar PKH tahun 2022 online pakai HP, dapatkan maksimal Rp10,8 juta dalam 1 KK yang terdaftar bantuan dengan kepanjangan Program Keluarga Harapan oleh Kemensos ini.

Kemensos menyalurkan PKH untuk individu atau keluarga yang terdaftar di DTKS. Adapun bantuan ini memang program reguler dari kementerian bersama dengan BPNT/Kartu Sembako. Pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk sejumlah bansos di tahun 2022.

Dikutip dari laman Kemensos, PKH telah ada sejak tahun 2007 dan merupakan program perlindungan sosial untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Setiap penerima pun mendapat nominal bantuan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Daftar Online Kesini untuk Dapatkan Bansos PKH Tahap 4 Desember, Anak Sekolah hingga Lansia Dapat Rp3 Juta

Kabar mengenai kelanjutan PKH tahun 2022 ini disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Menkeu mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran Rp414 triliun untuk realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun PKH termasuk dalam pos perlindungan masyarakat. Program Kemensos ini dianggarkan Rp154,8 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tak hanya itu, BPNT atau kartu Sembako akan direalisasi ke 18,8 juta KPM tahun 2022.

Peluncuran anggaran PEN masih merupakan bagian dari penanganan Covid-19 di masa yang akan datang. Menkeu berharap Kementerian atau Lembaga memiliki fleksibilitas menghadapi pandemi.

Baca Juga: Daftar Bansos PKH Anak Sekolah Cair Rp2 Juta Bisa Lewat Online, Cuma Pakai KTP hingga KK

"Sama seperti 2021 kita berharap pengelola anggaran K/L dan pemerintah daerah harus tetap memiliki fleksibilitas. Artinya, kita berjaga-jaga Covid-19 tidak akan meningkat lagi sehingga kegiatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan keuangan bisa berjalan," kata Menkeu, dikutip dari ANTARA NEWS, 23 November 2021.

Tak seperti bantuan lainnya, jika tak mengalami perubahan dengan tahun 2021, PKH memiliki kategori tersendiri dan jumlah uang yang diterima berdasarkan tujuh kelompok pun berbeda-beda. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x