Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun Depan, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id Pakai HP

- 19 Desember 2021, 11:50 WIB
Kartu Prakerja akan kembali dibuka tahun depan atau tahun 2022, berikut syarat dan cara daftar dengan HP di www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja akan kembali dibuka tahun depan atau tahun 2022, berikut syarat dan cara daftar dengan HP di www.prakerja.go.id. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY – Program Kartu Prakerja gelombang 23 akan kembali di buka tahun depan atau tahun 2022. Simak syarat yang harus dipenuhi dan cara daftar di www.prakerja.go.id, mudah cukup pakai HP berikut ini.

Setelah sukses dengan program Kartu Prakerja pada tahun 2021 dengan total 5.931.574 penrima dari 34 provinsi dan 514 kabupaten kota, program Kartu Prakerja akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022.

Dilansir dari laman covid.19.go.id, program Kartu Prakerja dilanjutkan dengan pertimbangan bahwa program ini disambut antusias dan memiliki dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan terbukti melalui hasil kajian berbagai survei lembaga independen.

 Baca Juga: Resmi! Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Inilah Pendaftar yang Tak Mungkin Lolos Jadi Peserta

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja secara resmi mulai menerima pendaftaran secara on-demand atau mandiri melalui situs www.prakerja.go.id. Hingga tahun 2021 sebanyak 22 gelombang pendaftaran telah dibuka dan gelombang 23 akan dilanjutkan dibuka pada tahun 2022.

Program Kartu Prakerja terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memehui syarat dan kriteria sebagai berikut.

 Baca Juga: Selamat! 3 Kriteria Ini Diprioritaskan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, 4,5 Juta Pendaftar Dapat Rp2,55 Juta

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja, Klik Link Daftar Ini untuk Dapat Rp10-18 Juta per Bulan! Buruan Sebelum Tutup

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: prakerja.go.id Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah