Seperti yang telah disebutkan bahwa Kemnaker berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan pada program BSU, sehingga syarat menjadi penerima program BLT Subsidi Gaji harus terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK.
Kendati demikian tidak semuanya menjadi target peserta program BLT Subsidi Gaji 2021. Berikut ini 10 anggota BPJS Ketenagakerjaan yang berhak terima BSU.
- Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
- Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
- Berstatus sebagai buruh/pekerja penerima upah
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, atau jika UMR/UMP wilayah berada di atas nilai Rp3,5 juta, maka ketentuan batas ambang gaji dilihat dari UMR/UMP yang dibulatkan ke ratus ribuan ke atas
- Tidak menerima bantuan lainnya dari pemerintah
- Bekerja di sektor industri batang konsumsi