Sementara batas ambang gaji diberikan kepada buruh yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta sebulan. Jika wilayah memiliki UMR/UMP di atas Rp3,5 juta maka akan ditentukan dari nilai UMR/UMP yang dibulatkan menjadi ratus ribuan ke atas.
Bagi karyawan yang telah menerima bantuan lain dari pemerintah, maka nama akan di-blacklist dari calon penerima BSU.
Jika telah mengetahui syarat di atas, maka pekerja bisa mencoba daftar akun Kemnaker untuk mengetahui status lolos BLT Subsidi Gaji. Berikut cara cek penerima BSU:
- Buka laman https://kemnaker.go.id/ (klik link DI SINI)
- Buat akun dengan pilih "Daftar"
- Masukkan kode OTP untuk konfirmasi akun
- Login akun menggunakan email dan password
- Isi data diri yang diperlukan