BERITA DIY - Simak info jadwal kapan BPUM tahap 3 cair beserta cara cek penerima di link terbaru untuk dapat BLT UMKM hingga akhir tahun atau bulan Desember 2021 ini.
Para pelaku usaha dapat bernapas lega, sebab pemerintah memberikan kelonggaran pencairan BPUM atau bantuan yang sering disebut dengan BLT UMKM. Masing-masing penerima nantinya akan mendapat Rp1,2 juta.
Meskipun kuota BPUM terakhir ditambah pada bulan September, BLT UMKM masih bisa diklaim di Bank BNI dan BRI sampai tanggal 31 Desember 2021 agar pelaku usaha lebih leluasa untuk datang ke Bank.
Baca Juga: Banpres BPUM Dilanjutkan Tahun 2022? Ini Penjelasan Pemerintah Soal BLT UMKM: Syarat dan Cara Daftar
Sementara syarat penerima BPUM pertama tentunya harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP sah.
Tak cukup sampai di situ, BLT UMKM merupakan program pemerintah yang menyasar kepada sektor perdagangan utamanya pedagang UKM. Oleh sebab itu, penerima haruslah seorang pemilik usaha mikro yang memiliki NIB/SKU sebagai dokumen bukti.
Adapun syarat lainnya pelaku usaha tak boleh sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan tak berlaku untuk pemilik usaha mikro yang juga berprofesi sebagai Pegawai Pemerintahan/ASN, Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri, hingga Pegawai BUMN dan BUMD.
Agar bantuan berjalan merata, BPUM diutamakan untuk pelaku usaha yang belum menerima bantuan yang sama sebelumnya atau bantuan lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Kemenkop UKM menunjuk Bank BNI dan Bank BRI untuk menyalurkan BPUM dengan dana Rp1,2 juta. Kedua Bank juga menyediakan cek penerima BPUM secara online melalui link berikut ini: