Banpres BPUM Dilanjutkan Tahun 2022? Ini Penjelasan Pemerintah Soal BLT UMKM: Syarat dan Cara Daftar

- 15 Desember 2021, 11:00 WIB
Banpres BPUM dilanjutkan tahun 2022? Simak penjelasan Pemerintah soal BLT UMKM: Syarat dan cara daftar.
Banpres BPUM dilanjutkan tahun 2022? Simak penjelasan Pemerintah soal BLT UMKM: Syarat dan cara daftar. /depkop.go.id

BERITA DIY - Banpres BPUM dilanjutkan tahun 2022? Simak penjelasan BLT UMKM: Syarat dan cara daftar.

Setelah tersalurkan di tahun 2020 dan 2021, Pemerintah berharap BPUM atau BLT untuk UMKM dapat membantu para pemilik usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Pelaku UMKM pun sangat terbantu dengan adanya program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini sebab nominal bantuan yang diberikan yakni Rp 2,4 juta (2020) dan Rp 1,2 juta (2021) cukup untuk membantu perekonomian.

Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BPUM Terakhir 2021 dan Kata Kemenkop UKM Jika Belum Pernah Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca Juga: Hore! Uang BPUM Rp1,2 Juta Cair Lewat ATM dengan Cara Ini, Bawa KTP ke Bank BRI Dekat Rumah

Karena dirasakan memberi manfaat, para pelaku UMKM pun terutama yang belum pernah dapat BLT menantikan apakah BPUM dilanjutkan di tahun 2022 atau tidak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan upaya pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama 2021 telah on-track dan akan dilanjutkan pada 2022

“Kebijakan belanja countercyclical pemerintah, khususnya melalui program PEN telah melindungi masyarakat yang rentan serta menstimulasi sektor usaha untuk kembali tumbuh positif,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Cairkan Banpres BPUM Sebelum Tanggal Ini, Periksa Berkas untuk Dapat BLT UMKM di BRI dan BNI

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x