Adapun syarat-syarat agar diterima jadi penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM antara lain:
1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kemenkop UKM juga melarang beberapa kategori masyarakat untuk jadi penerima BLT UMKM atau BPUM. Kategori yang dilarang oleh Kemenkop UKM antara lain, Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS), TNI/Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD.