- Sedang mencari kerja, pekerja/karyawan yang terkena PHK, atau pekerja/karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Bukan penerima Bantuan Sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Bukan yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
- Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020 dan 2021.
Selanjutnya, calon penerima kartu Prakerja bisa mendaftar secara online melalui laman www.prakerja.go.id.
Ikuti langkah yang sudah tertera di laman kartu Pakerja, juga isi data diri untuk melengkapi administrasi pendaftaran.