BSU Tutup 2 Hari Lagi! Karyawan Segera Lakukan Ini agar BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair dan Tidak Hangus

- 13 Desember 2021, 08:53 WIB
Batas BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta cair hanya sampai tanggal 15 Desember 2021 bagi karaywan pemilik rekening Bank swasta/
Batas BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta cair hanya sampai tanggal 15 Desember 2021 bagi karaywan pemilik rekening Bank swasta/ /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Simak info pencairan BSU yang tutup dua hari lagi. Para karyawan bisa melakukan cara yang akan dijelaskan di artikel ini agar BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tidak hangus dan cair ke rekening pekerja.

Pemerintah memutuskan untuk membatasi tanggal pencairan BSU sampai tanggal 15 Desember 2021 untuk karyawan pemilik Bank non-Himbara atau swasta. Oleh karena itu, pekerja/buruh harus segera aktivasi rekening baru yang dibuka oleh Kemnaker.

Adapun BSU yang sering disebut dengan BLT Subsidi Gaji ini memang diserahkan kepada karyawan melalui sistem non-tunai atau transfer rekening langsung. Masing-masing buruh menerima Rp1 juta.

Baca Juga: Memenuhi Syarat Tapi Tidak Dapat BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Lapor agar Dapat BLT

BSU 2021 menyediakan kuota awal 8,7 juta pekerja dengan tambahan 1,6 juta karyawan pada sistem perluasan wilayah. Sehingga nantinya, karyawan tertentu di seluruh Provinsi di Indonesia mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Tak semua pegawai menerima bantuan senilai Rp1 juta ini. Kemnaker membuat syarat dan ketentuan agar seluruh program bansos pemerintah berjalan merata selama pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Para pekerja di Indonesia yang berstatus sebagai WNI dan anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir Juni 2021 masuk pada kriteria BSU 2021. 

Baca Juga: Kasihan! 9 Buruh Ini Gagal Dapat BSU Rp1 Juta, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair 15 Desember 2021?

Dari segi gaji, BSU berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab tahun ini karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta yang memenuhi syarat penerima. 

Namun pengecualian bagi UMR/UMP di atas Rp3,5 juta, maka batas minimum gaji ditentukan oleh nilai UMR/UMP wilayah tersebut, sebagai contoh pekerja di Kabupaten Karawang yang memiliki gaji sesuai UMR/UMP tetap bisa dapat BSU.

Tak semua karyawan di semua perusahaan terdaftar sebagai peserta BLT Subsidi Gaji. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menetapkan beberapa sektor penerima, yaitu industri barang konsumsi, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Gawat! Pencairan BSU Subsidi Gaji Tahap 5 dan 6 Tersisa 2 Hari Lagi! Penuhi Syarat dan 3 Status Ini, BLT Cair

Kemnaker melalui Bank Himbara (BRI, BTN, Mandiri, dan BNI) mencairkan dana Rp1 juta melalui transfer rekening ke karyawan yang terdaftar sebagai nasabah Bank di atas.

Namun bagi pekerja yang tak memiliki salah satu akun rekening tersebut, tetap bisa mendapat dan mencairkan BSU. Kemnaker akan membukakan rekening kolektif, di mana status atau pemberitahuan dapat dicek melalui link Kemnaker. Berikut caranya:

- Buka link kemnaker.go.id (atau klik link DI SINI)

- Daftar akun terlebih dahulu

- Aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang masuk ke HP

Baca Juga: Tanda Baru 2 Juta Penerima BSU Tahap 5 dan 6 Desember, Ini 4 Status yang Tentukan BLT Subsidi Gaji Kapan Cair

- Login ke dalam akun

- Lengkapi profil yang diminta

- Cek pemberitahuan melalui profil

Nantinya pemilik akun menerima pemberitahuan sesuai dengan status BSU yang sedang diproses. Khusus bagi pemilik Bank swasta yang mendapat BSU maka akan menerima pemberitahuan sebagai berikut:

"Hai (nama Anda), dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2021 kamu telah disalurkan ke rekening BANK (X). Segera hubungi perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan aktivasi rekening paling lambat 15 Desember 2021."

Baca Juga: Mantap! BSU Bisa Diambil Karyawan Ini Tanpa ke Bank, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Dari pemberitahuan di atas, maka pekerja hanya memiliki waktu dua hari saat berita ini ditulis untuk mencairkan dana BSU. Jika melewati batas ketentuan, maka Rp1 juta dianggap hangus dan ditarik ke kas negara.

Demikian hal yang harus dilakukan oleh penerima BSU sebelum tanggal 15 Desember 2021 agar dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tidak hangus.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x