- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP
- Pemilik usaha mikro dibuktikan dengan SKU/NIB
- Bukan ASN, Anggota Polri, Prajurit TNI, Pegawai BUMN/BUMD
- Sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat
- Diutamakan belum terima BPUM dan bantuan lainnya dari pemerintah
- Diutamakan yang telah mendaftar di Diskop UKM wilayah
Jika memenuhi syarat, pelaku usaha mikro bisa memastikan terlebih dahulu apakah dirinya lolos Banpres BPUM atau tidak.
Caranya adalah dengan melakukan cek penerima online melalui tiga link yang disediakan masing-masing oleh Bank BNI, Bank BRI, dan Dinas PPK UKM Provinsi DKI Jakarta.
Pemilik usaha hanya perlu memasukkan nomor KTP di salah satu link di bawah ini. Bagi link Bank BRI dan Dinas PPK UKM, pengguna diminta memasukkan kode verifikasi.