BPUM atau BLT UMKM diberikan kepada sektor perdagangan untuk membantu para pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak pandemi. Dana Rp1,2 juta diharapkan mampu menjadi modal milik penerima.
Adapun syarat menjadi penerima BPUM adalah WNI yang merupakan pemilik usaha mikro. Adapun dokumen yang dibuktikan adalah KTP sebagai identitas pribadi beserta NIB/SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Selain itu, pelaku usaha tak boleh menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama pencairan BPUM. Bantuan juga tak berlaku bagi ASN, Anggota Kepolisian atau TNI, dan Pegawai BUMN/BUMD.
Sementara Kemenkeu melaporkan realisasi BPUM telah mencapai 12,71 juta penerima di seluruh Tanah Air dari target 12,8 juta orang. Itu artinya, ada 90 ribu orang calon penerima namun belum melakukan pencairan.
Demikian link baru dan cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM yang bukan di eform.bri.co.id beserta syarat dan dokumen yang harus dibawa.***