Berikut ini cara cek penerima BPUM dengan link terbaru:
- Buka Google di HP Anda
- Ketik https://bit.ly/cekpencairanBPUM (atau klik link DI SINI)
- Masukkan nomor KTP
- Input Kode Verifikasi yang tersedia di kolom
- Klik "CEK"
Selamat jika dinyatakan sebagai penerima BPUM maka bisa langsung mendatangi Bank BNI atau BRI dengan membawa dokumen syarat seperti KTP, KK, NIB/SKU, hingga Buku Tabungan dan Kartu ATM jika ada.
Sebagai informasi bahwa BPUM memiliki kuota sebanyak 12,8 juta tahun 2021. Sebelumnya Kemenkop UKM hanya menganggarkan 9,8 juta penerima namun ditambah 3 juta orang karena pemberlakuan PPKM.