Waspada! 392 Ribu Karyawan Ini Terancam Gagal Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Di Sini

- 27 November 2021, 18:38 WIB
Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta di sini.
Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta di sini. /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

Jika BSU 2020 masih memperbolehkan karyawan dengan gaji maksimal Rp5 juta dapat bantuan, maka tahun 2021 ini maksimal buruh yang menerima adalah yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Pengecualian bagi karyawan yang bekerja di wilayah UMR/UMP di atas Rp3,5 juta, maka ketentuan berdasarkan nilai UMR/UMP yang dibulatkan menjadi ratus ribuan ke atas. Misal upah minimum Kabupaten Karawang Rp4.798.312 (dibulatkan Rp4.800.000).

Ada beberapa sektor yang menjadi target BSU, yaitu sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali ranah sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Selamat! BSU Rp 1 Juta Cair jika Dapat Tanda Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa terdapat data sebanyak 392.018 calon penerima yang masih memerlukan validasi oleh Kemnaker setelah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga bagi peserta yang kedapatan telah mendapatkan bantuan lain atau ditemukan duplikasi data, maka langsung dicoret dari penerima BSU. Hal ini karena penerima BSU hanya diberikan kepada karyawan yang belum menerima bantuan lain selama pandemi.

"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," beber Ida, dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

Untuk itu, tidak ada salahnya buruh/karyawan melakukan pengecekan penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman yang disediakan Kemnaker. Berikut tata caranya:

- Cek penerima BSU di web Kemnaker (klik link DI SINI), di mana masyarakat harus daftar akun terlebih dahulu.

- Cek penerima BSU di web BPJS Ketenagakerjaan (klik link DI SINI) dengan memasukkan NIK KTP, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x