Apa Itu SLIK OJK? Simak Cara Cek Status BI Checking SID Secara Online di konsumen.ojk.go.id

- 27 November 2021, 12:10 WIB
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah pengganti dari BI Checking online atau Sistem Informasi Debitur (SID) yang kini dikerjakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan Bank Indonesia.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah pengganti dari BI Checking online atau Sistem Informasi Debitur (SID) yang kini dikerjakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan Bank Indonesia. /Tangkap layar www.ojk.go.id

BERITA DIY - Perlu diketahui, layanan BI Checking atau SID dari Bank Indonesia kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bagaimana cara cek status SLIK secara online?

Sebelum itu, apa itu SLIK? Dalam laman resmi OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah pengganti dari BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID).

Dalam SLIK, akan ada penyediaan informasi debitur (iDeb). Adapun SLIK merupakan sistem yang memiliki manfaat untuk kreditur dan calon debitur.

Baca Juga: Perbedaan OVO Dompet Digital dan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK, Beda Perusahaan juga Alasan Pencabutan

Kegunaan SLIK OJK

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah manfaat dari SLIK untuk kreditur:

  • Membantu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian Kredit Tanpa Agunan atau kartu kredit.
  • Meminimalisir risiko pinjam kredit kilat yang bermasalah di masa depan.
  • Meminimalisir dan mengurangi tingkat ketergantungan pelapor atau pemberi pinjaman kredit kilat kepada agunan konvensional.
  • Pemberi pinjaman kredit kilat bisa menilai reputasi pinjam kredit kilat calon debitur sebagai pengganti ataupun pelengkap agunan.
  • Mengefisiensi biaya operasional.
  • Mendorong adanya transparansi pengelolaan pinjam kredit secara kilat.

Berikut kegunaan SLIK OJK untuk calon debitur:

Untuk pengusaha UMKM, dapat akses pemberi pinjaman lebih luas. Tak hanya dari pihak perbankan, tapi juga koperasi simpan pinjam yang telah diverifikasi oleh OJK.

Selain itu, SLIK juga mampu memberikan informasi terkait status agunan dan juga rincian penjamin pinjam kredit kilat.

Baca Juga: Putusan OJK: Bukan Aplikasi Dompet Digital, Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut Karena Alasan Ini

Cara cek SILK OJK online

Melalui link resmi OJK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, debitur SLIK dapat cek layanan secara online.

Adapun layanan yang diberikan OJK kepada konsumen (kreditur atau debitur) yakni permintaan secara mandiri tanpa kuasa.

Dari laman OJK, berikut adalah cara cek dan daftar SILK secara online:

1. Akses web https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean.

- Kantor OJK diisi sesuai domisili. Tanggal layanan adalah tanggal informasi debitur (iDeb) SLIK akan dikirim melalui email.

- Jika kuota pada tanggal layanan terdekat habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “Lanjut”.

Baca Juga: Kominfo Blacklist 151 Aplikasi Pinjol Ilegal Tak Resmi OJK Terbaru Hari Ini, 20 Oktober 2021

3. Isikan seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.

4. Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan antara lain:

a. Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA.

b. Debitur Badan Usaha :

- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA);

- NPWP badan usaha;

- Akta pendirian/anggaran dasar pertama;

- Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

Baca Juga: Cara Laporkan Pinjol Ilegal dan Kiat Memilih Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Resmi OJK

5. Tunggu email dari OJK yang berisi ‘Bukti Registrasi Antrean SLIK Online’

6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data Anda. Jika data sudah terverifikasi,

- Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi

- Antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean

7. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu:

- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x.

- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

Baca Juga: Update Terbaru 106 Daftar Fintech Lending atau Perusahaan Pinjol Legal Berizin di OJK per 6 Oktober 2021

8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via Qhatsapp, yaitu foto/scan asli:

- Akta/Surat Keterangan Kematian;

- Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.

9. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

Baca Juga: Perbedaan OVO Dompet Digital dan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK, Beda Perusahaan juga Alasan Pencabutan

Demikian kegunaan dan cara cek status SLIK Online atau BI Checking atau SID secara online di situs OJK secara mudah.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x