Putusan OJK: Bukan Aplikasi Dompet Digital, Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut Karena Alasan Ini

- 10 November 2021, 11:49 WIB
Alasan dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK yang berbeda dengan dompet digital OVO Visionet.
Alasan dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK yang berbeda dengan dompet digital OVO Visionet. /Tangkap layar ojk.go.id

BERITA DIY - Dalam putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah ditetapkan jika izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkannya pada pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Dengan adanya pencabutan izin usaha dari OJK, PT OVO Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Pelatihan yang Dapat Dibeli Penerima Kartu Prakerja Gelombang 22 di Platform Digital

Setelah pencabutan, OJK pun melarang adanya pemakaian kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Adapun alasan dari pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Setelah ada keputusan dari OJK ini, OVO Finance Indonesia wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

Baca Juga: Kominfo Blacklist 151 Aplikasi Pinjol Ilegal Tak Resmi OJK Terbaru Hari Ini, 20 Oktober 2021

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang
berkepentingan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x