BERITA DIY - Dalam putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah ditetapkan jika izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkannya pada pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Dengan adanya pencabutan izin usaha dari OJK, PT OVO Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Baca Juga: 12 Rekomendasi Pelatihan yang Dapat Dibeli Penerima Kartu Prakerja Gelombang 22 di Platform Digital
Setelah pencabutan, OJK pun melarang adanya pemakaian kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Adapun alasan dari pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah ada keputusan dari OJK ini, OVO Finance Indonesia wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Baca Juga: Kominfo Blacklist 151 Aplikasi Pinjol Ilegal Tak Resmi OJK Terbaru Hari Ini, 20 Oktober 2021
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang
berkepentingan.