BERITA DIY - Per tanggal 19 Oktober 2021 izin usaha PT OVO Finance Indonesia telah resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat keputusan. Ada perbedaan antara OVO Finance dengan OVO dompet digital yang perlu diketahui.
Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keunagan Nomor KEP-110/D.05/2021.
Turunnya surat keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, PT OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Lebih lanjut, OJK meminta PT OVO Finance Indonesia untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, serta memberi informasi yang transparan kepada debitur, kreditur, mau pun pemberi dana lainnya.
Hak dan kewajiban yang dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan menegnai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.