Apa Itu SLIK OJK? Simak Cara Cek Status BI Checking SID Secara Online di konsumen.ojk.go.id

- 27 November 2021, 12:10 WIB
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah pengganti dari BI Checking online atau Sistem Informasi Debitur (SID) yang kini dikerjakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan Bank Indonesia.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah pengganti dari BI Checking online atau Sistem Informasi Debitur (SID) yang kini dikerjakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan Bank Indonesia. /Tangkap layar www.ojk.go.id

6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data Anda. Jika data sudah terverifikasi,

- Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi

- Antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean

7. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu:

- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x.

- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

Baca Juga: Update Terbaru 106 Daftar Fintech Lending atau Perusahaan Pinjol Legal Berizin di OJK per 6 Oktober 2021

8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via Qhatsapp, yaitu foto/scan asli:

- Akta/Surat Keterangan Kematian;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x