3. Isikan seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
4. Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan antara lain:
a. Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA.
b. Debitur Badan Usaha :
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA);
- NPWP badan usaha;
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama;
- Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).
Baca Juga: Cara Laporkan Pinjol Ilegal dan Kiat Memilih Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Resmi OJK
5. Tunggu email dari OJK yang berisi ‘Bukti Registrasi Antrean SLIK Online’