Apa Itu SLIK OJK? Simak Cara Cek Status BI Checking SID Secara Online di konsumen.ojk.go.id

- 27 November 2021, 12:10 WIB
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah pengganti dari BI Checking online atau Sistem Informasi Debitur (SID) yang kini dikerjakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan Bank Indonesia.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah pengganti dari BI Checking online atau Sistem Informasi Debitur (SID) yang kini dikerjakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan Bank Indonesia. /Tangkap layar www.ojk.go.id

BERITA DIY - Perlu diketahui, layanan BI Checking atau SID dari Bank Indonesia kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bagaimana cara cek status SLIK secara online?

Sebelum itu, apa itu SLIK? Dalam laman resmi OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah pengganti dari BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID).

Dalam SLIK, akan ada penyediaan informasi debitur (iDeb). Adapun SLIK merupakan sistem yang memiliki manfaat untuk kreditur dan calon debitur.

Baca Juga: Perbedaan OVO Dompet Digital dan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK, Beda Perusahaan juga Alasan Pencabutan

Kegunaan SLIK OJK

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah manfaat dari SLIK untuk kreditur:

  • Membantu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian Kredit Tanpa Agunan atau kartu kredit.
  • Meminimalisir risiko pinjam kredit kilat yang bermasalah di masa depan.
  • Meminimalisir dan mengurangi tingkat ketergantungan pelapor atau pemberi pinjaman kredit kilat kepada agunan konvensional.
  • Pemberi pinjaman kredit kilat bisa menilai reputasi pinjam kredit kilat calon debitur sebagai pengganti ataupun pelengkap agunan.
  • Mengefisiensi biaya operasional.
  • Mendorong adanya transparansi pengelolaan pinjam kredit secara kilat.

Berikut kegunaan SLIK OJK untuk calon debitur:

Untuk pengusaha UMKM, dapat akses pemberi pinjaman lebih luas. Tak hanya dari pihak perbankan, tapi juga koperasi simpan pinjam yang telah diverifikasi oleh OJK.

Selain itu, SLIK juga mampu memberikan informasi terkait status agunan dan juga rincian penjamin pinjam kredit kilat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x