1. WNI;
2. Karyawan dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta;
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan; dan
4. Bukan penerima bansos Kemensos dan Kemenkop UKM seperti BST, BPUM, atau bahkan Kartu Prakerja.
Sedangkan pekerja yang khusus menjadi KPM atau penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 6 ialah:
1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi;
2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi;
3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Diketahui, Kemnaker menyatakan jika BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 tersalurkan kepada 8.283.364 pekerja yang sesuai syarat di atas.