3. Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),
Baca Juga: Maaf, Pemilik KTP Ini Tak Akan Peroleh BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair hingga Desember 2021
4. Pelaku usaha bukan PNS atau ASN, aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD,
5. Pelaku usaha yag saat tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank,
6. Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah,
Syarat di atas merupakan kriteria pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Cek BPUM Tahap 3, Cuma Masukkan Nomor KTP ke Link Eform BRI Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Jika pelaku usah sudah memenuhi kriteria di atas, selanjutnya bisa cek status kepenerimaan BLT UMKM melalui Eform BRI seperti berikut:
- Buka laman eformbri.co.id/bpum
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia,