BERITA DIY - Maaf ada beberapa pemilik KTP yang tak akan memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta. Meski, pencairan uang BPUM masih bisa dilakukan di BRI hingga Desember 2021.
Pemerintah telah menetapkan 12,8 juta orang penerima BLT UMKM. Mereka semua merupakan warga negara Indonesia yang memiliki usaha mikro.
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Selain itu, juga surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Baca Juga: Cara Cek BPUM Tahap 3, Cuma Masukkan Nomor KTP ke Link Eform BRI Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Adapun, pemilik KTP yang tidak akan memperoleh BLT UMKM yaitu:
1. Penerima BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
2. Sedang menerima fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR.