BERITA DIY - Sistem Baru yang ada di Eform BRI tahap 3 hanya bisa digunakan oleh pemilik KTP ini agar BLT UMKM Rp 1,2 juta cair tanpa antre.
Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 masih dalam penyaluran kepada pemilik usaha mikro yang lolos BLT UMKM.
Bantuan senilai Rp 1,2 juta diberikan kepada pemilik usaha mikro dengan harapan dapat membantu penambahan modal usaha pada masa pandemi Covid-19.
Terdapat syarat dan kriteria agar pemilik usaha mikro dapat BPUM 2021 yang cair sampai Desember 2021.
Berikut ini syarat menjadi penerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
3. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008