BERITA DIY - Pelaku usaha mikro dengan kriteria di bawah ini bisa langsung cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, cek syarat penerima BPUM lainya.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan disalurkan kepada pelaku usaha miro yang memenuhi kriteria dan bisa di cairkan secara langsung.
Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah bisa dicairkan melalui bank BRI atau BNI sesuai dimana pelaku usaha mikro mendaftar.
Yang sebelumnya telah terdaftar dan terferifikasi sebagai penerima BPUM melalui dinas Koperasi dan UKM.
Sebagai kriteria utamanya yaitu, para penerima bantuan manfaat BPUM atau BLT UMKM harus sudah memiliki usaha mikro yang sudah berjalan.
Hal ini disebabkan, merujuk pada tujuan awal pemerintah memberikan BLT UMKM ialah untuk melakukan penanggulangan ekonomi nasional dengan memberikan program BPUM kepada para pelaku usaha.
Baca Juga: Cek di Sini, 2 Tanda Pasti Jadi Penerima BLT UMKM dan Bisa Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta
BPUM sendiri diberikan kepada pelaku usaha mikro sudah sejak 2020 lalu, mengingat masih banyak juga yang membutuhkan BLT UMKM ini.