Sehingga, sampai November 2021 masih disalurkan secara bertahap dengan target dan syarat yang tidak berbeda.
Lalu apa saja syarat supaya pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Berikut syarat supaya Anda bisa mendapat bantuan manfaat BPUM.
Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 tahun 2021, syaratnya penerima BLT UMKM sebagai berikut:
1. Penerima BPUM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Mempunyai Usaha Mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan dari calon penerima BPUM.
4. Bukanlah anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Juga bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN maupun pegawai BUMD.