1. Sebagai WNI dengan dibuktikan punya NIK KTP.
2. Penerima upah di kawasan wilayah Indonesia.
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
4. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan standar UMK/UMP di lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan lain selama pandemi Covid-19.
6. Diutamakan kerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Setelah mengetahui syarat penerima BSU Subsidi Gaji, pekerja bisa mengecek daftar penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta dengan egistrasi di laman bsu.kemnaker.go.id.
Buatlah profil sesuai dengan KTP yang ada dan pilihlah username serta password yang cocok dan mudah dihafal.
Setelah itu cek secara berkala di dashboard laman BSU Kemnaker tersebut. Jika ada notifikasi calon penerima BSU Subsidi Gaji 2021 adalah: