1 Juta Orang Gagal BPUM Bakal Dapat Bantuan Lain Senilai Rp1,2 Juta, SImak Cara Cairkan BTPKLW di Sini

- 10 November 2021, 10:15 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat, cara daftar, dan cara cairkan BTPKLW jika gagal dapat BPUM atau BLT UMKM.
ILUSTRASI - Simak syarat, cara daftar, dan cara cairkan BTPKLW jika gagal dapat BPUM atau BLT UMKM. /Dok ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww

BERITA DIY - Simak cara cairkan BTPKLW, bantuan lain dari pemerintah yang ditujukan bagi UMKM namun gagal lolos Banpres BPUM/BLT UMKM. Adapun kuota bantuan tersedia sebanyak 1 juta penerima.

Pemerintah yang memutuskan tidak memperpanjang BPUM tahap 3 tahun 2021 meluncurkan bantuan lain untuk membantu sektor perdagangan, yaitu BTPKLW (Bantuan Tunai Pedagang kaki Lima dan Warung). 

BPUM menyasar ke 12,8 juta orang tahun 2021. Sedangkan BTPKLW yang dirilis September akan diberikan kepada 1 juta orang yang belum dapat BLT UMKM hingga bulan Desember 2021.

Baca Juga: Kuota BPUM Tahap 3 Ditambah? Lakukan Langkah Berikut Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan November

Meskipun kedua bantuan menyasar ke sektor perdagangan dan usaha mikro, namun terdapat perbedaan dalam mekanisme pencairan.

BPUM diberikan oleh Kemenkop UKM melalui pencairan di Bank BRI dan BNI. Para pedagang juga bisa mendaftar terlebih dahulu melalui Diskop UKM di wilayahnya masing-masing.

Setelah itu, pengecekan tanda lolos bisa dilakukan online melalui link yang disediakan oleh Bank BRI dan Bank BNI. Selanjutnya, apabila dinyatakan sebagai penerima, pelaku UMKM bisa langsung datang ke salah satu Bank tersebut.

Baca Juga: BPUM November 2021 Tidak Diterima Semua UMKM, Berikut Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima BLT Rp1,2 Juta

Berbeda dengan BTPKLW, bantuan yang diuji coba di Kota Medan pada awal September sejauh ini dilaksanakan secara offline dari mulai pengajuan hingga pencairan.

Adapun badan yang berwenang untuk program ini adalah Kantor Kepolisian dan Kodim TNI di wilayah setempat. Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar BTPKLW?

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP

- Memiliki warung kecil/warteg atau berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL)

- Diutamakan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Baca Juga: 100.000 Penerima BLT UMKM Tahap 3-4 Cair di UKO BRI, Berikut Syarat dan Daftar BPUM 10 November 2021

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Belum menerima BPUM atau BLT UMKM

Lalu calon peserta tinggal mendatangi Polres setempat untuk pengajuan BTPKLW sembari membawa dokumen yaitu KTP, KK, NIB/SKU, beserta foto yang menunjukkan sedang melakukan kegiatan usaha.

Adapun pencairan menunggu pengumuman dari Kepolisian. Di beberapa daerah distribusi BTPKLW dilaksanakan di Kantor Polisi, Kodim, atau diserahkan oleh anggota TNI/Babinsa ke masing-masing penerima.

Baca Juga: Sudah Dipastikan, 7 UMKM Ini Tak Dapat BLT BPUM Rp 1,2 Juta dan Ambil Bantuan di BRI

Nominal BTPKLW yang diberikan sama dengan BPUM, yaitu Rp1,2 juta per individu. Sementara pemerintah menyiapkan anggaran kepada total 1 juta penerima.

Demikian syarat, cara daftar dan cairkan bantuan BTPKLW bagi PKL dan warung yang gagal lolos BPUM 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x