- Klik “CARI DATA”
Laman tersebut akan melakukan pencairan seusai data yang diinputkan dan dicocokkan dengan data di Dukcapil.
Besaran bantuan masing-masing siswa dibedakan berdasar jenjang pendidikan yang ditempuh, berikut rincian bantuan BLT Anak Sekolah PKH:
> SD/MI Sederajat Rp 225 ribu per triwulan atau Rp 900 per tahun. Anak usia 6 s/d 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
> SMP/MTs Sederajat Rp 375 ribu per triwulan atau Rp 1,5 juta per tahun. Anak usia 6 s/d 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
> SMA/MA Sederajat Rp 500 ribu per triwulan atau Rp 2 juta per tahun. Anak usia 6 s/d 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Bansos PKH hanya diberikan maksimal 4 (empat) jiwa dalam satu keluarga. Asumsikan dalam satu keluarga penerima manfaat Bansos PKH terdapat 1 anak SD, 1 anak SMP, dan 1 anak SMA maka total bantuan yang diterima sebesar Rp 4,4 juta.