Sebagai pelengkap penerima BLT Anak Sekolah dari keluarga PKH, ada persyaratan yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut adalah:
- Memilki KIP atau Kartu Indonesia Pintar
- Terdaftar di Lembaga pendidikan formal
- Terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan di Dinas terkait
- Jika keluarga tak memiliki KIP, bisa lakukan pendaftaran ke lembaga/dinas pendidikan terdekat dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika keluarga atau siswa tak memiliki KKS, wali siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga Kelurahan.
Demikian pelajar jenjanf SD, SMP, SMA mendapat Bansos PKH mulai Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta dari Kemensos di Oktober 2021.***