BERITA DIY - BTPLKW atau BLT PKL dan Warung hanya bisa diterima pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.
Pelaku usaha yang masuk kriteria sebagai penerima BLT PKL dan Warung nantinya berhak atas bantuan sebesar Rp1,2 juta.
BLT PKL dan Warung akan dicairkan kepada pelaku usaha terpilih melalui kantor kepolisian Polres atau Kodim sesuai wilayah domisili.
Adapun kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT PKL dan Warung diantaranya harus merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
Kemudian pelaku usaha tidak boleh merupakan penerima BPUM atau Bansos dari pemerintah.
Selanjutnya, pelaku usaha yang bisa dapat BLT PKL dan Warung harus memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).
Untuk bisa mendapatkan BLT PKL dan Warung, pelaku usaha tidak bisa mendafatar secara online maupun daftar melalui Dinas Koperasi dan UKM.
Pelaku usaha bisa mengajukan diri menjadi penerima bantuan jika didata oleh petugas dari Bhabinkamtibmas (Polri) dan Babinsa (TNI).
Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan melakukan jemput bola dengan mendatangi pelaku usaha ke tempat usahanya.
Setelah itu pelaku usaha tinggal menyerahkan data berupa KTP, dan NIB atau SKU untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi.
Proses verifikask dan validasi dilakukan mengingat BLT PKL atau BTPKLW ditujukan bagi pelaku usaha yang belum tercover bantuan, baik BPUM maupun Bansos.
Sehingga perlu dilakukan pengecekan data apakah pelaku usaha sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum.
Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta
BLT PKL dan Warung akan cair apabila pelaku usaha belum pernah menerima bantuan baik BPUM maupun bansos resmi dari pemerintah.
Apabila disetujui sebagai penerima BTPKLW atau BLT PKL dan Warung, pelaku usaha akan dihubungi kembali dan diminta mencairkan bantuan di Polres atau Kodim terdekat.
Itulah kriteria pelaku usaha yang bisa dapat BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta serta cara dapatnya.***