Pelaku usaha bisa mengajukan diri menjadi penerima bantuan jika didata oleh petugas dari Bhabinkamtibmas (Polri) dan Babinsa (TNI).
Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan melakukan jemput bola dengan mendatangi pelaku usaha ke tempat usahanya.
Setelah itu pelaku usaha tinggal menyerahkan data berupa KTP, dan NIB atau SKU untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi.
Proses verifikask dan validasi dilakukan mengingat BLT PKL atau BTPKLW ditujukan bagi pelaku usaha yang belum tercover bantuan, baik BPUM maupun Bansos.
Sehingga perlu dilakukan pengecekan data apakah pelaku usaha sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum.
Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta
BLT PKL dan Warung akan cair apabila pelaku usaha belum pernah menerima bantuan baik BPUM maupun bansos resmi dari pemerintah.
Apabila disetujui sebagai penerima BTPKLW atau BLT PKL dan Warung, pelaku usaha akan dihubungi kembali dan diminta mencairkan bantuan di Polres atau Kodim terdekat.
Itulah kriteria pelaku usaha yang bisa dapat BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta serta cara dapatnya.***