NIK Gagal Lolos BPUM di eform.bri.co.id, UMKM Bisa Lakukan Ini untuk Dapat Rp1,2 Juta dari BTPKLW

- 26 Oktober 2021, 11:09 WIB
ILUSTRASI - Ada solusi jika NIK gagal dapat BPUM di link eform.bri.co.id, UMKM tetap bisa kantongi uang Rp1,2 juta  dari bantuan BTPKLW.
ILUSTRASI - Ada solusi jika NIK gagal dapat BPUM di link eform.bri.co.id, UMKM tetap bisa kantongi uang Rp1,2 juta dari bantuan BTPKLW. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Berikut solusi jika NIK gagal lolos BPUM di link eform.bri.co.id. UMKM tetap bisa mendapatkan uang tunai Rp1,2 juta dari bantuan lain yaitu BTPKLW yang cair sampai Desember 2021.

Masih banyak pelaku UMKM yang tak mendapat BPUM karena terbatasnya kuota. Kemenkop UKM menyalurkan bantuan dengan nama lain BLT UMKM itu kepada 12,8 juta orang selama tahun 2021. Namun bagi yang gagal lolos tetap bisa mengantongi Rp1,2 juta dari BTPKLW.

Pemerintah baru-baru ini meluncurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) bagi yang belum mendapat Banpres BPUM. Nominal yang diberikan pun sama, yakni Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pelaku Usaha Gagal Dapat BPUM 2021 Bisa Terima Rp1,2 Juta, Begini Cara Dapat BTPKLW atau Bantuan BLT PKL

Peluncuran BTPKLW dihelat di Kota Medan, Sumatera Utara, awal September lalu. Bantuan memang difokuskan pada sektor perdagangan khususnya PKL dan warung kecil atau warteg.

Program tersebut diharapkan mampu meringankan beban PKL dan warung serta menggerakan perekonomian kembali setelah level PPKM di banyak wilayah turun.

Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam sambutannya di acara penyaluran BTPKLW di Polrestabes Medan.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Oktober 2021? Segera Periksa Syarat dan Cara Dapat Bantuan PKL dan Warung BTPKLW Rp1,2 Juta

"BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah," jelas Airlangga sebagaimana dikutip dari situs Sekretaris Kabinet.

Pemerintah mengeluarkan pagu sebesar Rp1,2 triliun yang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM, di mana masing-masing mengantongi uang Rp1,2 juta.

Adapun syarat dan ketentuan, masyarakat harus berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil/warteg, diutamakan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Jika Terima Tanda Ini, Tak Usah Cek BLT UMKM di Eform BRI

Selain itu, calon penerima harus WNI, dibuktikan dengan KTP yang terdaftar di Dukcapil Kemendagri. Tak hanya itu, masyarakat memiliki NIB/SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.

Syarat lainnya adalah melampirkan foto sedang menunjukkan kegiatan PKL atau foto warung/warteg yang dimiliki.

Seperti yang telah disinggung bahwa BTPKLW tak akan diberikan kepada penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: UMKM Bisa Cairkan Bantuan BPUM 2021 Rp 2,4 Juta? Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT di Eform BRI Tahap 3

Calon peserta tinggal datang ke Kantor Kepolisian setingkat Polri terdekat untuk mengajukan BTPKLW dengan membawa dokumen yang telah disebutkan tadi.

Penyaluran akan diberikan oleh TNI dan Polri melalui sistem aplikasi yang menggunakan prinsip transparasi dan akuntabilitas.

Berdasrakan pantauan, BTPKLW telah cair di beberapa daerah. Kepolisian, TNI/Babinsa turut serta memberikan bantuan Rp1,2 juta kepada masyarakat.

Contohnya, Kodim 0312/Padang berhasil merealisasi BTPKLW kepada 4.500 PKL dan pemilik warung di Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: Gagal Dapat BPUM, UMKM Bisa Cairkan Rp2,55 Juta dan Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain, Simak Infonya di SIni

"Alhamdulillah kita mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Kodim 0312/Padang atas bantuan yang sangat berharga ini," kata Wali Kota Hendri Sapta, dikutip dari padang.go.id.

Polres Metro Kota Bekasi juga melakukan aksi yang sama pada tanggal 20 Oktober 2021 lalu. PKL dan warung mengambil dana tunai Rp1,2 juta di Kantor Kepolisian, seperti laporan yang disampaikan di laman humas.polri.go.id.

Demikianlah syarat dan dapat BTPKLW Rp1,2 juta bagi PKL dan warung/warteg yang gagal menerima BPUM 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah