Gagal Dapat BPUM, UMKM Bisa Cairkan Rp2,55 Juta dan Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain, Simak Infonya di SIni

- 25 Oktober 2021, 08:12 WIB
Anggota Polri menyalurkan BTPKLW kepada PKL dan warung yang gagal dapat BPUM.
Anggota Polri menyalurkan BTPKLW kepada PKL dan warung yang gagal dapat BPUM. /Dok/humas.polri.go.id

BERITA DIY - Simak cara dapat dua bantuan lain jika UMKM gagal lolos BPUM 2021. Adapun dana yang ditawarkan dari kedua bantuan ini masing-masing bernilai Rp1,2 juta dan Rp2,55 juta. Sebab kuota BLT UMKM tidak ditambah untuk tahun ini.

Dengan berakhirnya BPUM 2021 yang menyasar ke 12,8 juta orang, ternyata masih banyak UMKM yang mengharapkan bantuan senilai Rp1,2 juta tersebut. Jangan khawatir, masih ada program lain yang memang ditujukan untuk sektor perdagangan.

Oleh karena itu, bagi UMKM yang tak menerima BPUM jangan berkecil hati. Sebab, pemerintah baru saja meluncurkan BTPKLW Rp1,2 juta dan program Kartu Prakerja yang menawarkan insentif Rp2,55 juta. Tertarik mencoba? Baca tulisan ini hingga akhir.

Baca Juga: Asik, BPUM Tahap 2 Masih Bisa Cair, Ini Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tanpa Antre di BRI

Bantuan BTPKLW

Yang pertama, Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) secara resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Sesuai namanya, BPUM diperuntukan untuk PKL dan warung kecil.

Sama dengan BPUM, BTPKLW bernilai Rp1,2 juta dan rencana diberikan kepada 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia yang belum menerima BLT UMKM.

Adapun syarat dan ketentuan BTPKLW adalah sebagai berikut:

  • WNI berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung
  • Memiliki dokumen SKU/NIB
  • Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
  • Belum menerima BPUM atau BLT UMKM
  • Melampirkan foto bukti usaha

Baca Juga: Resmi! Tak Dapat BPUM, PKL dan Warung Kecil Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan BTPKLW, Simak Caranya di Sini

Pendaftaran BTPKLW dilakukan secara langsung di Kantor Kepolisian setingkat Polri di wilayah masing-masing dengan membawa dokumen syarat, seperti KTP, KK, SKU/NIB, dan foto bukti usaha.

Nantinya, pendaftar diminta untuk mengisi formulir tambahan di Kantor Polisi. Adapun pencairan diberikan oleh Anggota Polri dan Babinsa.

Lebih lanjut, para PKL dan pemilik warung memiliki kesempatan untuk mendapat BTPKLW sampai akhir bulan Desember 2021.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Program Kartu Prakerja

Yang kedua adalah Program Kartu Prakerja. Bantuan semi bansos ini telah ada sejak Maret 2020 dan kini akan mencapai gelombang 22.

Sedikit berbeda dari bantuan lainnya, Kartu Prakerja memberikan uang non-tunai dengan total Rp2,55 juta, pelatihan online kepada peserta yang lolos, dan sertifikat.

Peserta bisa mendapat insentif pelatihan dengan total Rp2,4 juta dalam empat bulan (Per bulan dapat Rp600 ribu) asalkan telah menyelesaikan pelatihan yang dipilih.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Tak Boleh untuk 8 Orang Ini, Daftar di Link prakerja.go.id Bagi yang Penuhi Syarat

Selain itu, ada ekstra insentif total Rp150 ribu yang bisa didapat jika peserta mengisi formulir evaluasi sebanyak tiga kali (masing-masing pengisian mendapat Rp50 ribu).

Syarat untuk daftar Kartu Prakerja adalah masyarakat yang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah termasuk BPUM. Kabar baiknya, program saat ini difokuskan untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi.

"Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya," seperti dikutip dari laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Ciri-ciri Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Ketahui 10 Golongan yang Bakal Lolos Seleksi

Sementara untuk mendaftar dan mengetahui informasi lebih lanjut, pelaku UMKM bisa mengunjungu laman prakerja.go.id (klik DI SINI).

Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara online. Sembari menunggu pembukaan gelombang 22, masyarakat tetap bisa daftar akun dan mengikuti tahapan seleksi di situs tersebut.

Demikianlah informasi bantuan Kartu Prakerja dan BTPKLW untuk pelaku UMKM jika gagal mendapat BPUM 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x